
KabarJawa.com — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat langkah pengendalian tata ruang untuk menjaga lebih dari 74 ribu hektar lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.
Kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yang menargetkan perlindungan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional di tengah meningkatnya tekanan ekspansi permukiman, industri, dan investasi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian produktif menuju sektor non-pertanian tanpa alasan yang mendesak.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan bahwa situasi perkembangan perkotaan menuntut pemerintah daerah bekerja lebih ketat dalam menjaga kestabilan lahan pangan.
“Berdasarkan Perda RTRW DIY Nomor 10 Tahun 2023, ada sekitar 74 ribu hektar lebih lahan pertanian yang terus kita upayakan tidak beralih fungsi. Ini menjadi bagian penting dalam memperkuat strategi ketahanan pangan nasional,” kata Bayu.
Ia menjelaskan bahwa fenomena urbanisasi, kebutuhan lahan permukiman, dan peningkatan minat investasi menjadi tekanan utama yang harus dihadapi.
Pemda DIY saat ini juga sedang mengevaluasi Raperda RTRW Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo untuk memperluas cakupan perlindungan lahan pertanian.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menyampaikan perlunya proteksi lebih kuat terhadap LBS nasional.
Ia menekankan penyusunan peta lahan nasional sebagai dasar penetapan wilayah yang boleh atau tidak boleh dialihfungsikan.
“Kita harus membentuk tim bersama untuk membuat peta lahan. Dengan begitu, kita bisa menjamin LBS tidak lagi dialihfungsikan secara sembarangan. Kita memiliki Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus kita jaga,” ujar Nusron.
Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, menambahkan bahwa perlindungan lahan produktif perlu diimbangi dukungan nyata. Ia mengusulkan pemberian insentif bagi daerah yang menerapkan perlindungan lahan secara konsisten.
“Saya kira perlu insentif bagi daerah yang patuh melindungi lahan produktif. Insentif bisa berupa alat pertanian, tambahan produk pertanian, atau peningkatan anggaran pertanian. Kami siap mendukung,” katanya.
Pentingnya Mitigasi Bencana dan Komitmen DIY
Pembahasan rakor tidak hanya berfokus pada tata ruang, tetapi juga pada tantangan bencana hidrometeorologi yang semakin sering terjadi.
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, dan Kepala BIG, Muh Aris Marfai, menilai mitigasi bencana harus menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan.
Pemda DIY melihat bahwa mempertahankan lahan pertanian berkaitan erat dengan aspek keselamatan dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Keikutsertaan Sri Sultan dalam rakor tersebut menegaskan kembali bahwa DIY tetap konsisten mempertahankan ruang produktifnya di tengah percepatan pembangunan.
Dengan menjaga lebih dari 74 ribu hektar lahan pertanian, Pemda DIY menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap kedaulatan pangan dan kesinambungan ruang hidup masyarakat. (Eln)
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/11/6120566368512969492.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

