Penipuan Rombongan Wisata dan Restoran di Playen, Wanita Asal Boyolali Diciduk Polisi di Gunungkidul

Penipuan Rombongan Wisata dan Restoran di Playen, Wanita Asal Boyolali Diciduk Polisi di Gunungkidul
Penipuan Rombongan Wisata/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Drama penipuan perjalanan wisata kembali mencoreng dunia pariwisata Yogyakarta. Aparat Polsek Playen, Gunungkidul, menciduk seorang wanita berinisial F (29), warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ia diduga menipu rombongan wisatawan hingga puluhan juta rupiah dan membuat heboh sebuah restoran di wilayah Playen.

Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Deni Wahyu, mengungkapkan, peristiwa memalukan itu bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, pihak kepolisian menerima laporan adanya keributan di salah satu restoran di kawasan Playen.

“Petugas mendapat laporan dari pihak restoran bahwa ada rombongan wisata yang sudah makan siang tapi tidak bisa menyelesaikan pembayaran. Kami langsung ke lokasi untuk mengecek,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Ketika petugas tiba di lokasi, suasana restoran sudah memanas. Rombongan wisatawan sebanyak 140 orang tampak kebingungan.

Mereka mengaku telah membayar penuh biaya perjalanan wisata kepada F, wanita yang mereka kenal sebagai perwakilan biro perjalanan.

Total biaya mencapai Rp13,4 juta, mencakup transportasi, makan siang, serta tiket masuk ke berbagai objek wisata di Gunungkidul.

Namun, uang yang semestinya untuk operasional wisata itu ternyata tidak F salurkan sebagaimana mestinya.

Dari hasil pemeriksaan intensif, F mengaku telah menggunakan seluruh dana tersebut untuk membayar biaya rumah sakit anaknya.

“Pelaku ini dulunya pernah bekerja sebagai tour leader freelance dan sempat bekerja sama dengan biro wisata Gendis Manis. Kerja sama itu sudah lama berakhir, tapi pelaku masih menyimpan logo dan nota milik Gendis Manis,” jelas Deni.

F mencetak nota palsu dan menempelkan logo Gendis Manis, seolah-olah ia masih menjadi bagian dari biro perjalanan resmi.Rombongan wisata yang percaya kemudian membayar penuh tanpa curiga.

Aparat Polsek Playen yang bergerak cepat segera mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa.

Setelah pemeriksaan, F resmi menjadi sebagai tersangka. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk nota palsu, ponsel, dan bukti transfer.

Kini, wanita muda asal Boyolali itu mendekam di Rutan Polres Gunungkidul. Ia terjerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Deni. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/11/2148543167.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door