Satpol PP Kulon Progo dan Bea Cukai Yogyakarta Kembali Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Pengasih

Satpol PP Kulon Progo dan Bea Cukai Yogyakarta Kembali Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Pengasih
Razia Rokok Ilegal di Pengasih/Foto: Pemkab Kulon Progo

KabarJawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo bersama Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kapanewon Pengasih, Rabu (5/11/2025).

Operasi ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketaatan hukum di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan negara.

Kepala Satpol PP Kulon Progo, Budi Hartono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kulon Progo.

Razia Rokok Ilegal di Pengasih

Sat Pol PP Kulon Progo bersama Bea Cukai terus bergerak menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat dan pendapatan negara,” tegasnya.

Dalam operasi yang berlangsung selama satu hari itu, petugas menyisir sejumlah kios dan toko yang diduga menjual rokok ilegal.

Tim gabungan berhasil menemukan 85 bungkus rokok merek Escobar. Masing-masing berisi 20 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan total 1.700 batang rokok.

Barang tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, sehingga termasuk kategori pelanggaran ketentuan cukai.

Budi Hartono menjelaskan, temuan itu langsung ditindaklanjuti secara cepat. Petugas memberikan peringatan keras kepada penjual, sekaligus mengamankan seluruh barang bukti untuk diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta.

“Barang bukti akan kami proses lebih lanjut bersama Bea Cukai untuk memastikan pengawasan terhadap pihak pabrikan yang memproduksi rokok ilegal tersebut,” ujarnya.

Sambutan Masyarakat

Operasi kali ini berjalan tertib, aman, dan lancar. Petugas gabungan menunjukkan profesionalisme tinggi saat melakukan pemeriksaan di lapangan, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Masyarakat sekitar pun menyambut positif langkah tegas ini, karena dinilai mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak.

Lebih lanjut, Budi Hartono menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ini juga ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. Setiap batang rokok ilegal berarti potensi hilangnya pendapatan negara.

“Padahal dana cukai sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, termasuk untuk pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain dalam melaksanakan operasi serupa di berbagai wilayah.

Razia akan berjalan secara berkala dan menyeluruh. Jadi, tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha nakal yang mencoba mengedarkan produk tanpa izin resmi.

Dengan penindakan dan pengawasan ketat, Satpol PP Kulon Progo dan Bea Cukai Yogyakarta berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tertib hukum.

Upaya ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan masyarakat dan negara. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/11/6084569010654613346.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door