PBKH UAJY Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat melalui Konsultasi dan Pendampingan

Kepala PBKH UAJY, Bibianus Hengky Widhi Antoro, S.H., M.H.
Kepala PBKH UAJY, Bibianus Hengky Widhi Antoro, S.H., M.H.
Kepala PBKH UAJY, Bibianus Hengky Widhi Antoro, S.H., M.H.

Yogyakarta, KabarJawa.com – Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) terus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga edukasi hukum.

Selama lebih dari empat dekade, lembaga ini menjadi bagian dari komitmen UAJY dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui penyediaan layanan hukum yang mudah diakses.

PBKH tidak hanya mendampingi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum, tetapi juga aktif meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai program edukasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat memahami hak dan kewajibannya sehingga dapat mencegah munculnya persoalan hukum sejak dini.

Kepala PBKH UAJY, Bibianus Hengky Widhi Antoro, S.H., M.H., mengatakan PBKH bukan merupakan lembaga baru. Lembaga ini telah berdiri pada 16 Januari 1981 dengan nama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) sebelum kemudian berkembang menjadi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH).

Sejak berdiri, PBKH konsisten memberikan layanan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi Fakultas Hukum UAJY dalam memperluas akses terhadap keadilan.

PBKH UAJY menyediakan layanan hukum secara menyeluruh sesuai kebutuhan masyarakat. Pendampingan tidak hanya dilakukan ketika perkara memasuki persidangan, tetapi juga sejak tahap awal penyelesaian masalah.

Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pendampingan nonlitigasi, mediasi, pendampingan litigasi di pengadilan, dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Menurut Hengky, orientasi utama PBKH bukanlah memenangkan perkara, melainkan memastikan hak-hak pencari keadilan terpenuhi.

“Yang kita perjuangkan bukan kemenangan perkara, tetapi hak bagi para pencari keadilan. Karena itu setiap masyarakat yang datang kepada kami akan didampingi sesuai kebutuhan hukumnya, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan di persidangan apabila memang diperlukan,” ujarnya.

Selama ini PBKH UAJY telah mendampingi berbagai perkara di bidang pidana, perdata, pertanahan, hingga tata usaha negara. Kasus yang ditangani antara lain meliputi kekerasan seksual, penganiayaan, sengketa hutang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, serta sengketa administrasi negara.

Selain itu, PBKH juga dipercaya sebagai mitra Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta untuk memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat.

Salah satu perkara yang sempat menjadi perhatian publik ialah dugaan mafia tanah. Dalam kasus tersebut, PBKH mendampingi korban sejak tahap penyidikan, mulai dari penyusunan laporan polisi, pendampingan pemeriksaan saksi, hingga proses penyidikan berlangsung.

Selain memberikan bantuan hukum, PBKH UAJY secara rutin menyelenggarakan edukasi hukum di berbagai kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti Condongcatur, Caturtunggal, Sambirejo, Ngupasan, dan sejumlah wilayah lainnya.

Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan risiko hukum yang dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Hengky, edukasi hukum memiliki peran penting sebagai langkah preventif.

“Edukasi hukum justru lebih penting dibandingkan pendampingan ketika masalah sudah terjadi. Kalau masyarakat sudah memahami hukum sejak awal, banyak kasus bisa dicegah. Misalnya ketika ada orang yang menawarkan kerja sama investasi atau meminta sertifikat tanah sebagai jaminan tanpa dasar yang jelas, masyarakat akan lebih berhati-hati. Kesadaran hukum menjadi benteng pertama agar masyarakat tidak menjadi korban,” jelasnya.

Hengky menambahkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan PBKH UAJY terus mengalami peningkatan. Rata-rata terdapat sekitar delapan konsultasi hukum setiap bulan, di luar perkara pidana maupun perdata.

Sementara sejak Hengky menjabat sebagai Kepala PBKH pada 2023, lembaga tersebut telah menangani sekitar 60–70 perkara atau rata-rata 10–15 perkara setiap tahun.

Peningkatan jumlah perkara dan konsultasi menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang mudah diakses dan profesional.

PBKH UAJY mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum untuk memanfaatkan layanan konsultasi maupun pendampingan yang tersedia.

Menurut Hengky, bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara sehingga masyarakat tidak perlu ragu mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Jika masyarakat menghadapi persoalan hukum, jangan ragu datang ke PBKH UAJY. Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, bukan sekadar memenangkan perkara. Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa bantuan hukum merupakan hak yang dapat diakses oleh siapa pun yang membutuhkan,” katanya.

Melalui layanan konsultasi, pendampingan, dan edukasi hukum, PBKH UAJY berharap dapat terus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum sebagai bagian dari pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.***

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-31-at-14.17.01.webp

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch