
KABARJAWA – Praktisi hukum Musthafa, S.H. mengecam keras praktik manipulasi tarif oleh oknum aplikator ojek online (ojol).
Musthafa menegaskan bahwa kebijakan tarif dinamis yang tidak transparan telah menindas driver dan konsumen secara sistematis.
Oknum Aplikator Manipulasi Tarif
Musthafa mengungkap fakta mencengangkan. Ia menyatakan bahwa aplikator ride-hailing menggunakan sistem algoritma untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan. Namun, sistem tersebut justru memiskinkan driver dan menipu konsumen secara bersamaan.
Kasus pertama yaitu tarif dinamis yang melonjak tidak wajar. Saat hujan atau jam sibuk, aplikator menaikkan tarif hingga 3–5 kali lipat. Konsumen membayar mahal dengan harapan driver sejahtera.
Namun, driver justru hanya menerima sedikit peningkatan tarif. Musthafa menegaskan aplikator mengambil keuntungan tertinggi, sementara driver bekerja lebih keras dengan bayaran minim.
Musthafa menyoroti potongan komisi yang sangat tidak transparan. Driver melaporkan bahwa aplikator mengambil 25–30 persen dari pendapatan mereka. Namun, aplikator tidak pernah memberikan rincian perhitungan yang jelas.
Musthafa menegaskan praktik tersebut melanggar prinsip keadilan kontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Driver bekerja siang malam, tetapi aplikator terus menumpuk laba tanpa belas kasihan.
Musthafa juga mengungkap strategi promo menipu yang diterapkan aplikator. Aplikator menawarkan tarif promo murah kepada konsumen untuk meningkatkan transaksi. Namun, aplikator justru membebankan diskon itu kepada driver melalui pemotongan insentif.
Konsumen menikmati tarif rendah, aplikator tetap meraih laba besar, sedangkan driver menanggung beban promosi. Musthafa menegaskan bahwa skema ini eksploitatif dan menyalahi hukum keadilan.
Pelanggaran Aturan Hukum
Musthafa menyatakan bahwa manipulasi tarif tersebut melanggar berbagai aturan hukum. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana aplikator wajib memberikan informasi tarif secara jelas dan tidak menyesatkan. Namun, manipulasi tarif dinamis justru menipu konsumen setiap hari.
UU No. 6/2023 tentang Perlindungan Pekerja Platform di mana driver berhak menerima penghasilan yang wajar dengan transparansi perhitungan komisi. Praktik potongan sepihak tanpa penjelasan melanggar UU tersebut.
KUH Perdata Pasal 1320 dan 1338 perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak boleh merugikan salah satu pihak.
Aplikator menabrak prinsip hukum ini dengan kebijakan yang memberatkan driver. Tantangan Penegakan Hukum di Tengah Kuasa Aplikator
Musthafa menegaskan bahwa penegakan hukum menghadapi tantangan berat. Ketidakseimbangan Kekuatan di mana aplikator mengontrol algoritma, data transaksi, serta jalur komunikasi, sehingga driver dan konsumen kesulitan membuktikan kecurangan.
Kemudian regulasi Lemah di mana implementasi UU Perlindungan Pekerja Platform masih lemah. Musthafa menilai pemerintah belum serius mengawasi praktik tarif yang eksploitatif.
“Kesadaran Hukum Minim di mana driver dan konsumen tidak tahu cara melaporkan pelanggaran. Mereka menerima ketidakadilan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Musthafa memberikan rekomendasi tegas untuk menyelesaikan praktik manipulasi tarif yang menindas driver dan konsumen.Musthafa meminta Kemenaker, Kominfo, dan OJK turun langsung memeriksa algoritma tarif dan komisi aplikator.
Mekanisme Pengaduan yang Mudah dan dia mendesak pembentukan helpdesk khusus bagi driver dan konsumen pada platform resmi pemerintah untuk melaporkan kecurangan tarif.
“Perlunya sosialisasi hak-hak hukum melalui asosiasi driver dan komunitas konsumen di seluruh Indonesia,” ujar dia. (ef linangkung)
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/07/6982750_3333449-scaled.webp

