Meski Uji KIR Gratis, Puluhan Kendaraan Tak Laik Jalan di Yogyakarta Terjaring Razia dalam 1,5 Jam

Meski Uji KIR Gratis, Puluhan Kendaraan Tak Laik Jalan di Yogyakarta Terjaring Razia dalam 1,5 Jam
Razia Gabungan/Foto: Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

KABARJAWA – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta kembali menggempur pengendara yang mengabaikan kewajiban uji KIR.

Dalam razia gabungan di Jalan Veteran pada Selasa (22/7/2025), petugas mendapati puluhan kendaraan tak laik jalan berkeliaran dengan santai.

Kendaraan Tak Laik Jalan di Yogyakarta

Petugas menahan napas ketika mendapati fakta mengejutkan. Selama 1,5 jam razia berlangsung, tim gabungan menindak 37 kendaraan yang mayoritas tak memiliki uji KIR yang masih berlaku.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi ini untuk menekan angka kecelakaan akibat kendaraan tak layak.

“Kami terus menegakkan operasi gabungan ini demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Yogya,” tegas Ariyanto.

Tim gabungan menyasar kendaraan angkutan barang dan orang yang melintas tanpa mematuhi uji KIR. Ariyanto menegaskan bahwa uji KIR memegang peran vital dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

“Operasi ini bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memastikan kendaraan yang beroperasi aman bagi penggunanya maupun orang lain,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa 157 kendaraan. Hasilnya sungguh menyesakkan. Sebanyak 37 kendaraan kedapatan tak memiliki uji KIR aktif. Beberapa di antaranya bahkan tak membawa SIM maupun STNK.

“Mayoritas kendaraan masa berlaku uji KIR-nya habis. Sisanya, pengendara tak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK,” tegas Ariyanto.

Uji KIR

Ia mengingatkan, uji KIR bukan sekadar formalitas. Melalui uji KIR, petugas memastikan komponen vital seperti rem, lampu penerangan, ban, hingga emisi gas buang berfungsi optimal.

Jika kendaraan gagal uji KIR, kendaraan itu sangat rawan mengalami gangguan teknis yang memicu kecelakaan.

“Kami ingin semua pemilik kendaraan sadar. Kendaraan yang tak lolos uji KIR berpotensi mencelakai banyak orang di jalan,” tegas Ariyanto.

Ironisnya, pemerintah telah menggratiskan uji KIR demi meringankan beban masyarakat. Namun kesadaran pemilik kendaraan masih rendah. Ariyanto menegaskan, pemerintah tak akan lelah mengingatkan dan menindak tegas pelanggar.

“Uji KIR ini gratis. Tak ada lagi alasan untuk menunda. Kami harap masyarakat memanfaatkannya. Jangan tunggu ditilang baru mengurusnya,” ucapnya.

Ia menegaskan operasi gabungan ini akan terus berlangsung secara acak dan berkala. Pemkot Yogyakarta berkomitmen menghadirkan transportasi aman, nyaman, dan tertib. Pelanggar pun tak akan lolos begitu saja. Semua wajib menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Kota Yogya.

“Para pelanggar akan menjalani persidangan pada 7 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Yogya,” kata Ariyanto sambil menatap barisan kendaraan yang ditilang.

Salah satu pelanggar bernama Tarsin hanya bisa tertunduk. Petugas menilangnya karena masa berlaku uji KIR kendaraannya telah kedaluwarsa.

“Jujur, saya lupa sekali kalau KIR mobil saya sudah jatuh tempo,” kata Tarsin dengan suara pelan.

Ia mengaku tak tahu jika pemerintah telah menggratiskan layanan uji KIR. Dia mengaku benar-benar tidak tahu kalau sekarang gratis.

“Dulu masih bayar, jadi saya menunda,” imbuhnya. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/07/photo_6053058330248726156_y.webp