JCW Kritik Kejari Sleman, Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

JCW Kritik Kejari Sleman, Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan pihak kejaksaan harus bekerja serius dan tidak berhenti hanya pada satu tersangka, yakni mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP).

Jangan Tebang Pilih

Kejari Sleman sebelumnya menetapkan SP sebagai tersangka karena menerbitkan Surat Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020. Namun, JCW menilai keputusan itu belum sepenuhnya objektif.

Baharuddin Kamba menyampaikan bahwa Perbup 49/2020 tidak hanya ditandatangani oleh SP. Harda Kiswaya (HK), yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, juga ikut menandatangani atau membubuhkan paraf pada peraturan tersebut.

“Kalau Kejari Sleman konsisten menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka status tersangka tidak boleh berhenti hanya pada SP. Ada pihak lain yang ikut menandatangani sehingga harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Baharuddin.

JCW memperingatkan bahwa jika Kejari Sleman hanya menetapkan SP sebagai tersangka, publik bisa menilai ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sikap itu, menurut JCW, berbahaya karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

Lebih jauh, JCW mengkritik pernyataan pihak Kejari Sleman yang menyebut akan menunggu hasil persidangan untuk kemudian menentukan tersangka baru. JCW menilai pola seperti itu justru melemahkan integritas lembaga hukum.

“Kejaksaan sering kali terjebak dengan omongannya sendiri. Mereka menunggu hasil sidang, tetapi ketika fakta persidangan jelas menunjukkan keterlibatan pihak utama, justru tidak berani menyeret yang bersangkutan,” ujar Baharuddin mencontohkan kasus korupsi Pergola di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.

Dalam kasus Pergola, Kejaksaan hanya berhenti pada pihak eksekutor dan penyedia jasa dari swasta. Padahal, fakta persidangan mengungkap adanya keterlibatan legislator.

Namun, pihak legislatif tidak tersentuh hukum. Bahkan, salah satu pejabat DLH yang hanya menandatangani sebagai pejabat pembuat komitmen ikut menjadi tersangka.

“Kebiasaan seperti ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Penegakan hukum jadi terlihat tidak adil dan tidak menyentuh aktor utama,” imbuh Baharuddin.

Langkah Berbeda untuk Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

JCW mendorong Kejari Sleman untuk mengambil langkah berbeda agar kasus korupsi hibah pariwisata Sleman tidak bernasib sama. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat percaya bahwa penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.

“Solusi paling tepat adalah Kejari Sleman harus mengumumkan hasil temuannya secara jelas kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada kesan tebang pilih,” tegas Baharuddin.

Menurut JCW, Kejari Sleman wajib menjelaskan secara gamblang alasan menunggu proses persidangan sebelum menetapkan tersangka baru.

Publik berhak mengetahui dasar hukum dan bukti yang mereka miliki. Tanpa kejelasan, wibawa kejaksaan akan terus dipertanyakan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan bupati.

Namun, tekanan dari masyarakat sipil seperti JCW menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang ikut berperan harus memberi pertanggungjawaban agar keadilan benar-benar tegak. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/10/20549799_6294802-1.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door