
KABAR JAWA– Dalam masyarakat Indonesia, menyematkan gelar “Haji” atau “Hajjah” di depan nama seseorang yang telah menunaikan ibadah haji tergolong hal yang sangat umum.
Tak jarang, gelar ini dianggap sebagai bentuk penghormatan dan simbol pencapaian spiritual yang tinggi.
Namun, timbul pertanyaan yang cukup penting di kalangan masyarakat, salah satunya adalah “Apakah penggunaan gelar tersebut memiliki dasar dalam ajaran Islam, ataukah hanya bagian dari kebiasaan lokal semata?”
Tradisi Penggunaan Gelar Haji di Indonesia dan Asia Tenggara
Untuk diketahui, penggunaan gelar haji sebenarnya bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga ditemukan di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan sebagian wilayah Thailand Selatan.
Gelar ini disematkan setelah seseorang kembali dari Tanah Suci, dan umumnya bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan spiritual dan fisik yang mereka lakukan.
Dalam konteks budaya Nusantara, perjalanan haji pada masa lampau bukanlah hal yang mudah.
Jemaah harus menghadapi perjalanan panjang melintasi lautan, menghadapi badai, potensi serangan perompak, hingga berbulan-bulan berada dalam ketidakpastian demi mencapai Mekkah. O
leh karena itu, keberhasilan menunaikan haji menjadi simbol kehormatan tersendiri di tengah masyarakat.
Dari sinilah tradisi penyematan gelar “Haji” mulai mengakar kuat sebagai bentuk apresiasi sosial terhadap mereka yang telah menjalankan rukun Islam kelima ini.
Pandangan Islam tentang Gelar Haji: Wajib atau Tradisi?
Dalam Islam, tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang Muslim yang telah berhaji untuk menambahkan gelar “Haji” atau “Hajjah” di depan namanya.
Berdasarkan laman resmi Kemenag, gelar tersebut merupakan bagian dari tradisi budaya.
Islam lebih menekankan pada makna dan nilai ibadah yang dilakukan, bukan pada status atau gelar sosial yang menyertainya.
Prinsip keikhlasan adalah kunci dalam setiap bentuk ibadah, termasuk haji.
Sehingga, jika tradisi ini dipahami sebagai bentuk penghormatan yang tidak melanggar nilai-nilai ikhlas dan tawadhu (rendah hati), maka penggunaannya tidak dilarang.
Keteladanan dalam Menjaga Niat Beribadah
Sebagian ulama mengingatkan agar umat Islam lebih fokus kepada akhlak dan pengamalan nilai-nilai haji setelah pulang dari Tanah Suci.
Gelar hanyalah bagian luar yang tidak akan berarti jika tidak diiringi dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Seorang yang telah berhaji seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari, menunjukkan peningkatan dalam ketakwaan, kepedulian sosial, dan kebaikan dalam bermasyarakat.
Dengan demikian, jika penggunaan gelar “Haji” hanya menjadi formalitas atau sekadar status sosial, maka hal itu bisa menjadi sia-sia.
Yang jauh lebih penting adalah esensi dan makna ibadah yang telah dijalankan.
Tidak Ada Larangan
Jadi kesimpulannya, penggunaan gelar “Haji” atau “Hajjah” dalam masyarakat Islam Indonesia boleh saja dilakukan.
Selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai keikhlasan dalam berhaji.
Yang pasti, ibadah haji adalah soal kesungguhan, pengorbanan, dan kedekatan diri kepada Allah, bukan tentang seberapa sering nama seseorang disebut dengan embel-embel gelar tersebut.***
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/05/Apa-Hukum-Penggunaan-Gelar-Haji.webp

