
KABARJAWA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah cepat menghadapi potensi lonjakan kasus COVID-19. Gubernur DIY resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bertajuk Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19 di DIY sebagai upaya konkret memperkuat sistem kewaspadaan dan mitigasi dini terhadap penyebaran virus.
Dalam SE tersebut, Pemda DIY memerintahkan sejumlah dinas dan instansi strategis untuk bergerak cepat dan tepat dalam menangani potensi wabah. Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan, pelaporan, dan edukasi masyarakat sebagai ujung tombak pencegahan.
Dinas Kesehatan DIY bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memantau secara intensif tren kasus Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan COVID-19. Petugas kesehatan melaporkan data secara rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Jika muncul indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB), petugas wajib melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR. Tim surveilans juga harus segera melakukan penyelidikan epidemiologi guna menelusuri sumber penyebaran dan tingkat risiko penularan.
Pemda DIY menginstruksikan seluruh wilayah melakukan pemetaan risiko melalui platform petarisikopie.id. Dinas kesehatan juga wajib menyiapkan fasilitas kesehatan yang mampu menangani pasien COVID-19 sesuai protokol dan pedoman terbaru.
Rumah sakit se-DIY harus memperbarui data ketersediaan tempat tidur isolasi setiap hari melalui sistem RS Online, serta melaksanakan proses rujukan pasien melalui aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).
Kolaborasi Lintas Sektor dan Edukasi Masyarakat
Pemda mendorong peningkatan promosi kesehatan dengan mengaktifkan edukasi masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi. Upaya ini menekankan:
- Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Kebiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
- Penggunaan masker, terutama bagi masyarakat yang sakit atau berada di kerumunan
- Pemeriksaan dini di fasilitas kesehatan jika muncul gejala pernapasan atau memiliki riwayat kontak dengan pasien positif
SE tersebut juga melibatkan instansi lintas sektor, termasuk:
- Badan Intelijen Nasional Daerah DIY, yang bertugas memantau isu COVID-19 di masyarakat
- Badan Karantina Kesehatan Yogyakarta, yang memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Yogyakarta, yang menjadi rujukan pemeriksaan spesimen COVID-19
Pemda DIY menunjukkan komitmen kuat dalam mengantisipasi potensi gelombang baru COVID-19. Gubernur DIY menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dan lembaga agar DIY tetap tangguh menghadapi segala kemungkinan.
“Dengan langkah antisipatif dan kolaboratif, kita dapat mengendalikan situasi sebelum menjadi darurat. Kerja sama semua pihak sangat kami harapkan,” demikian kutipan dari SE yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY.
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/01/favicon.png
