
KabarJawa.com– Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menggebrak panggung kebijakan pariwisata dengan sebuah pernyataan tegas: pembangunan kepariwisataan tidak bisa berdiri sendiri.
Ia menekankan bahwa sektor ini membutuhkan sinergi lintas pihak, pemerintah, swasta, akademisi, media massa, hingga masyarakat. Jadi, ekosistem pariwisata yang tangguh, berkualitas, dan berkelanjutan akan lahir.
Raperda Pembangunan Kepariwisataan
Sri Sultan menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Tahun 2026–2045 akan menjadi tonggak sejarah baru arah pembangunan pariwisata DIY. Raperda ini akan mengurai tantangan sekaligus membuka jalan bagi visi jangka panjang.
“Kepariwisataan bersifat multi sektor, multi kepentingan, dan lintas wilayah. Untuk menyinergikannya perlu dikoordinasikan oleh sebuah lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, swasta/industri/asosiasi kepariwisataan, media massa, dan akademisi,” tegas Sultan.
Sebagai langkah konkret, Sultan mengumumkan pembentukan Lembaga Pariwisata Daerah (LPD). Lembaga ini tidak sekadar simbol koordinasi, melainkan motor penggerak yang memastikan pelaksanaan Ripparda berjalan sesuai jalur.
“Lembaga ini akan bekerja sebagai tim yang bersama-sama mengakselerasi pengembangan ekosistem kepariwisataan DIY. LPD juga akan memastikan pelaksanaan Ripparda dan mengembangkan strategi implementasinya,” jelas Sultan.
Keberadaan LPD akan mampu memutus sekat-sekat sektoral yang selama ini sering menghambat laju pariwisata. Dengan wadah ini, keputusan besar akan lahir dari musyawarah kolektif, bukan dominasi satu pihak.
Sultan tidak berhenti di level kelembagaan. Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat justru harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan pariwisata DIY.
Peran Masyarakat
Masyarakat dalam Ripparda ini mendapat kesempatan untuk berperan serta untuk mendukung pembangunan kepariwisataan daerah.
“Upaya untuk mengoptimalkannya yaitu dengan memberikan media bagi masyarakat untuk menyampaikan peran sertanya sesuai dengan konteks dan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Kontribusi masyarakat, menurut Sultan, bisa terwujud melalui pengelolaan desa wisata, kampung wisata, hingga keterlibatan aktif dalam menjaga kelestarian alam dan budaya. Dukungan kebijakan kabupaten/kota akan memperkuat peran masyarakat ini.
“Pemerintah Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti Ripparda ini dengan pembentukan Ripparda kabupaten/kota. Sedangkan Pemerintah Kalurahan akan menjadi salah satu subyek yang terlibat langsung dalam Ripparda ini, sebagai contoh dalam pengembangan desa wisata,” tambahnya.
Sri Sultan menegaskan arah pembangunan pariwisata DIY ke depan tidak lagi mengejar jumlah wisatawan semata. Ia menuntut kualitas dan keberlanjutan sebagai prinsip utama.
“Dalam konsep Ripparda ini, pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Strategi untuk mengembangkan pariwisata yang mampu sinergis dengan usaha konservasi budaya dan alam yaitu melalui pembangunan atau pengembangan daya tarik wisata berbasis budaya yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang didukung pemasaran pariwisata berbasis budaya sebagai pembentuk keunikan dan citra,” terang Sultan.
Dengan cakupan waktu hingga 2045, Raperda Pembangunan Kepariwisataan ini bukan sekadar dokumen teknokratis. Ia menjadi fondasi jangka panjang yang akan menentukan wajah pariwisata DIY di era mendatang.
Dari penguatan destinasi budaya, konservasi alam, hingga partisipasi aktif masyarakat, semua diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Sri Sultan meyakini, jika seluruh elemen bersatu, DIY akan tampil bukan hanya sebagai destinasi unggulan, tetapi juga sebagai teladan nasional dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan. (ef linangkung)
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/09/photo_6230832889260526940_y.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

