
KABARJAWA – Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat jumlah pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro mencapai 1.137 orang sejak Januari hingga Juni 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengungkapkan wisatawan mendominasi pelanggaran ini.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan petugas menemukan fakta mengejutkan saat menertibkan Malioboro.
Pelanggaran Merokok di Malioboro
Wisatawan dari berbagai daerah merokok sembarangan di sepanjang jalur pedestrian Malioboro. Mereka tidak memperdulikan aturan KTR yang berlaku sejak Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 terbit.
“Petugas kami menemukan 310 pelanggar pada Januari, lalu turun menjadi 236 pelanggar pada Mei, dan 93 pelanggar pada Juni,” kata Octo.
Satpol PP Kota Yogyakarta bergerak cepat menindak para pelanggar dengan teguran langsung. Petugas tidak hanya menegur, tetapi juga mensosialisasikan keberadaan tempat khusus merokok (TKM) yang sudah ditambah di beberapa titik Malioboro.
Octo memastikan Satpol PP tidak asal menindak, melainkan menekankan edukasi untuk menciptakan Malioboro yang nyaman bagi semua pengunjung.
“Kami menyesuaikan arahan Wali Kota Yogyakarta. Kami belum memberlakukan sanksi denda. Kami masih fokus pada sosialisasi masif kawasan tanpa rokok dan lokasi tempat khusus merokok,” ujarnya.
Octo menegaskan petugas hanya mengimbau perokok untuk pindah ke TKM yang telah tersedia di beberapa titik. Ia menekankan kebijakan ini bukan melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan menertibkan agar rokok tidak mencemari udara di jalur utama Malioboro.
“Sebenarnya cuma silakan merokok pada tempatnya. Arahan kita itu yang penting tidak di sepanjang jalur Malioboro. Monggo kalau mau ke sirip-sirip jalan di Malioboro. Kami hanya terbatas untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung Malioboro,” tutur Octo.
Respons Wisatawan
Wisatawan yang mendapat teguran Satpol PP justru merespons positif kebijakan KTR di Malioboro. Mereka mengaku nyaman jika Malioboro bebas dari asap rokok. Namun, mereka juga meminta petunjuk jelas terkait lokasi TKM.
Menanggapi hal itu, Octo berharap Pemda DIY memperbanyak penanda TKM di Malioboro agar wisatawan mudah menemukan lokasi yang boleh untuk merokok.
Octo menegaskan Malioboro memiliki posisi penting sebagai kawasan sumbu filosofi Yogyakarta. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan semua pihak untuk menjaga keindahan Malioboro dari polusi rokok yang mengganggu pejalan kaki dan wisatawan lain.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan penerapan sanksi yustisi akan dilakukan secara bertahap.
Hasto mengaku pihaknya belum ingin tergesa-gesa memberlakukan denda sebelum fasilitas TKM tersedia secara memadai. Ia meminta dinas terkait mengidentifikasi titik tambahan TKM terutama di sisi barat Malioboro.
“Kami menerapkan sanksi yustisi ini secara bertahap. Antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang. Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Saya kira dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” tegas Hasto. (ef linangkung)
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/07/33753169_8030051-1.webp

