Ada Operasi Zebra, Begini Panduan Mudah Bayar Tilang ETLE Online: Bisa Lewat HP

Ada Operasi Zebra, Begini Panduan Mudah Bayar Tilang ETLE Online: Bisa Lewat HP
Ilustrasi cara bayar tilang ETLE online (Pexels// Julio Lopez)

KabarJawa.com– Operasi Zebra kembali digelar di seluruh wilayah Indonesia. Selama masa penertiban ini, berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas akan ditindak lebih tegas, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Jika seseorang ternyata tetap terdeteksi melanggar aturan, proses pembayaran denda bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel ataupun fasilitas perbankan lainnya.

Adapun tata cara tentang bagaimana cara membayar denda inilah yang sering kali dicari oleh masyarakat, terutama saat ingin menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.

Cara Membayar Denda Tilang ETLE secara Online

Sistem pembayaran denda tilang kini sudah terintegrasi dengan layanan Bank Rakyat Indonesia. Ada beberapa cara yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, mulai dari layanan teller hingga aplikasi perbankan digital.

Masing-masing metode memiliki tahapan masing masing yang harus diikuti agar transaksi berjalan lancar. Melansir dari laman resmi Etilang Polri, berikut tata cara bayar tilang online:

Pembayaran Melalui Aplikasi Mobile Banking BRI

Bagi yang terbiasa menggunakan HP sebagai alat transaksi, metode ini menjadi yang paling praktis. Berikut caranya:

  • Pengguna masuk ke aplikasi BRI Mobile, memilih menu Mobile Banking BRI kemudian Pembayaran dan BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dimasukkan dengan benar.
  • Selanjutnya, nominal pembayaran diisi sesuai denda yang ditetapkan.
  • Sistem akan menolak transaksi apabila jumlah yang dimasukkan tidak sesuai.
  • Setelah itu, masukkan PIN untuk menyelesaikan proses.
  • Notifikasi pesan singkat yang diterima harus disimpan dan ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti pembayaran resmi.

Pembayaran Melalui Teller Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bagi yang lebih nyaman bertransaksi secara langsung, pembayaran melalui teller dapat menjadi pilihan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Prosesnya dimulai dengan mengambil nomor antrean dan mengisi slip setoran yang tersedia.
  • Pada bagian nomor rekening, warga memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat atau pemberitahuan.
  • Setelah itu, jumlah titipan denda diisikan sesuai nominal yang wajib dibayar.
  • Slip ini kemudian diberikan kepada teller untuk divalidasi.
  • Setelah transaksi berhasil, teller akan mengembalikan slip yang sudah divalidasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Bukti tersebut nantinya perlu diberikan kepada petugas penindak untuk menukarkan barang bukti yang sebelumnya disita.

Pembayaran Melalui Mesin ATM BRI

Cara berikutnya adalah melalui mesin ATM BRI, berikut panduannya:

  • Pengguna memasukkan kartu debit lalu mengetikkan nomor Personal Identification Number (PIN).
  • Setelah masuk ke menu utama, pilih bagian Transaksi Lain kemudian Pembayaran, lanjutkan ke Lainnya dan pilih BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Pada halaman konfirmasi, data seperti nama pelanggar, nominal pembayaran dan nomor BRIVA harus dipastikan sudah sesuai.
  • Setelah itu, transaksi dapat diselesaikan.
  • Struk yang keluar dari mesin harus disimpan dan nantinya diserahkan kepada petugas penindak untuk mengambil kembali barang bukti.

Pembayaran Melalui Mesin Electronic Data Capture Bank Rakyat Indonesia

Beberapa lokasi menyediakan mesin Electronic Data Capture Bank Rakyat Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar denda. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Pilih menu Mini ATM kemudian Pembayaran dan BRIVA.
  • Kartu debit diswipe pada mesin, kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Setelah itu, ketikkan PIN dan sistem akan menampilkan halaman konfirmasi berisi data pembayaran.
  • Struk dari mesin harus disimpan dan digunakan untuk mengambil barang bukti.

Pembayaran Melalui Mesin ATM dari Bank Lain

Tidak hanya pengguna Bank Rakyat Indonesia, pengendara yang memakai kartu debit dari bank lain juga bisa membayar denda ETLE. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Masukkan kartu dan nomor PIN.
  • Pada menu Transaksi Lainnya, pilih Transfer kemudian Ke Rekening Bank Lain.
  • Kode bank Bank Rakyat Indonesia yaitu 002 dimasukkan terlebih dahulu, disambung 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Selanjutnya, jumlah pembayaran diisi sesuai nominal yang telah ditentukan.
  • Sistem tidak akan memproses transaksi bila nominal tidak sesuai. Setelah selesai, struk transaksi harus disimpan sebagai bukti pembayaran yang sah.

Operasi Zebra 2025 Sedang Berlangsung

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi melaksanakan Operasi Zebra 2025. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh daerah mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 mendatang.

Fokusnya adalah meningkatkan kedisiplinan berkendara serta menekan jumlah pelanggaran lalu lintas bagi para pengguna jalan.

Adapun dalam pelaksanaannya, operasi ini juga akan memanfaatkan sistem tilang elektronik atau ETLE.***

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/11/Ucapan-Belasungkawa-Bahasa-Jawa.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door