Segini Perkiraan Upah, Tunjangan, dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025

Segini Perkiraan Upah, Tunjangan, dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi perkiraan gaji hingga tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 /Humas Pemkot Bandung

KabarJawa.com– Pembahasan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan di berbagai daerah.

Proses pengadaannya telah memasuki tahapan yang cukup krusial. Ada instansi yang sudah mulai mengadakan pelantikan, sementara sebagian lainnya masih menunggu pengumuman resminya.

Di tengah proses panjang ini, ada pula satu hal yang cukup sering jadi pertanyaan oleh para calon pegawai maupun masyarakat.

Yakni soal berapa besar gaji yang akan diterima, tunjangan apa saja yang diberikan, dan bagaimana aturan yang mengatur skema kerja paruh waktu tersebut.

Beragam pertanyaan seperti ini sebenarnya wajar muncul, mengingat pola penggajian pegawai paruh waktu tidak sama dengan pegawai penuh waktu.

Dasar Penggajian

Pemerintah telah menetapkan pedoman yang menjadi dasar bagi instansi pusat hingga daerah dalam menerapkan sistem upah, menentukan sumber pembiayaan, serta mengatur hak fasilitas bagi para pegawai dalam skema paruh waktu.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Lalu seperti apa skema pembayaran upah hingga tunjangannya? Simak detailnya di bawah ini.

Skema dan Aturan Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi yang berlaku, pemerintah menjelaskan sistem pembayaran gaji dan tunjangan melalui diktum pertama. Intinya, instansi diberikan keleluasaan dalam menentukan besaran pembayaran sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

Dengan kata lain, setiap instansi dapat menyesuaikan upah pegawai paruh waktu dengan kondisi keuangannya masing masing, selama tetap berada dalam batas aturan yang telah ditetapkan.

Sifat pekerjaan pegawai paruh waktu memang berbeda dengan pegawai penuh waktu. Karena itulah skema penggajian dibuat cukup berbeda.

Perkiraan Besaran Upah PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, ketentuan besaran gaji dijelaskan secara terperinci melalui diktum ke-19, diktum ke-20, dan diktum ke-21.

Pada diktum ke-19 dijelaskan bahwa upah minimal pegawai paruh waktu tidak diperbolehkan lebih rendah dari penghasilan terakhir calon pegawai apabila sebelumnya pernah bekerja sebagai pegawai non Aparatur Sipil Negara.

Namun apabila sebelumnya calon pegawai tidak memiliki penghasilandalam skema pegawai non-Aparatur Sipil Negara, maka dasar penghitungan gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi.

Sebagai gambaran, berikut Upah Minimum Provinsi tahun 2025 yang menjadi acuan dasar perhitungan gaji:

  • Jakarta berjumlah Rp 5.396.761
  • Jawa Timur berjumlah Rp 2.305.985
  • Jawa Barat berjumlah Rp 2.191.232
  • Bali berjumlah Rp 2.996.561
  • Sulawesi Selatan berjumlah Rp 3.657.527
  • Kalimantan Timur berjumlah Rp 3.579.313
  • Sumatra Selatan berjumlah Rp 3.681.571
  • Papua berjumlah Rp 4.285.850

Daftar tersebut masih berlanjut sesuai wilayah lain yang tercantum dalam ketentuan Upah Minimum Provinsi tahun 2025.

Lebih lanjut, pada diktum ke-20 dijelaskan bahwa dana yang digunakan untuk membayar upah pegawai paruh waktu tidak bersumber dari alokasi belanja pegawai. Pembayaran dilakukan menggunakan anggaran lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian, diktum ke-21 menegaskan bahwa pegawai paruh waktu tetap memiliki PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah serta fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan?

Berdasarkan kabar yang beredar, pegawai paruh waktu juga berpotensi menerima tunjangan. Misalnya tunjangan kinerja, Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13 hingga tunjangan lain sesuai penugasan.

Namun, rincian jenis tunjangan masih menunggu pengumuman lanjutan. Sehingga, calon pegawai disarankan menunggu regulasi khusus mengenainya.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap mengenai aturan hingga gaji PPPK Paruh Waktu 2025 terbaru. Semoga bermanfaat.***

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/05/2651417706.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door