Catat! Segini Kisaran Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2025 di Jawa Timur

Catat! Segini Kisaran Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2025 di Jawa Timur
Ilustrasi besaran denda tilang Operasi Zebra Semeru 2025 di Jawa Timur (Instagram// @ditlantaspoldajateng)

KabarJawa.com– Operasi Zebra Semeru 2025 kembali digelar di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025.

Selama periode ini, jajaran kepolisian meningkatkan pengawasan di berbagai titik rawan pelanggaran. Setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran tertentu akan dikenai sanksi tilang.

Hal ini kemudian membuat banyak pengguna jalan bakal penasaran, kira kira berapa denda yang harus dibayar jika terjaring dalam operasi tersebut.

Untuk diketahui, operasi tahunan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin ketika berada di jalan raya.

Beragam pelanggaran dipantau secara ketat, mulai dari cara berkendara hingga kelengkapan kendaraan. Pengendara diimbau untuk lebih waspada karena penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh.

Sasaran Prioritas Operasi Zebra Semeru 2025

Dalam pengumuman resminya, Ditlantas Polda Jawa Timur menetapkan sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2025. Beberapa sasaran yang dimaksud antara lain:

  • Penggunaan telepon genggam saat mengemudi.
  • Membonceng lebih dari satu orang.
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang telah ditentukan.
  • Berkendara melawan arus lalu lintas.
  • Pengendara yang masih berada di bawah umur.
  • Mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol.
  • Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Kegiatan balapan liar di jalan raya.

Kisaran Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2025

Besaran denda untuk setiap pelanggaran ditetapkan berdasarkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar kisaran dendanya yang perlu diketahui:

  • Pelanggaran rambu lalu lintas dikenai denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1.
  • Pengendara atau pembonceng sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia dikenai denda Rp 250.000 sesuai Pasal 291 Ayat 1.
  • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dikenai denda Rp 250.000 berdasarkan Pasal 285 Ayat 1.
  • Pelanggaran terhadap marka jalan dikenai denda Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1.
  • Pelaku balapan liar dikenai denda Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1.
  • Pelanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintasdikenai denda Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 2.

Selama operasi berlangsung, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih intensif untuk memastikan pengendara benar benar menaati aturan.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk melengkapi seluruh dokumen kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.

Dengan demikian, kini diketahui bahwa disiplin berlalu lintas bukan hanya soal menghindari denda. Keselamatan diri dan orang lain adalah hal yang jauh lebih penting. Dan dengan mematuhi aturan, maka perjalanan yang dilakoni bakal lebih aman dan nyaman.***

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/07/Lokasi-Tilang-di-Pati-Hari-Ini.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door