
KABARJAWA – Angin besar penyidikan akhirnya menerpa Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengepung kantor dinas tersebut pada Senin, 23 Juni 2025.
Operasi penyidikan ini membidik proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp21 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Tim Tipikor yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipikor Polda DIY, AKBP Indra Waspada, menggeledah kantor selama lebih dari tiga jam.
Tepat pukul 11.00 WIB, petugas masuk dengan membawa surat perintah dan peralatan dokumentasi. Mereka menyisir ruangan demi ruangan dengan ketat dan teliti, hingga penggeledahan usai pada pukul 14.30 WIB.
“Kami datang hari ini untuk melakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan TIK,” ujar Indra di depan awak media, sesaat setelah keluar dari kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Dokumen dan Perangkat Disita Polisi
Dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan dokumen-dokumen dan perangkat elektronik yang diduga menjadi bagian dari proses penyimpangan anggaran. Selain dokumen, petugas nampaknya juga menyita telepon genggam milik salah satu karyawan Dinas Pendidikan.
Petugas menyisir ruang sekretariat, ruang bendahara, dan beberapa ruangan pejabat struktural. Mereka mengangkat tumpukan map bersegel, menggiring CPU komputer, serta membawa laptop dan ponsel milik pegawai yang terindikasi terlibat.
Polisi juga memeriksa catatan keuangan, kontrak proyek, serta laporan pelaksanaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan TIK.
“Kami menemukan indikasi awal bahwa ada penyimpangan signifikan,” ungkap Indra.
Dia menyebut hasil audit investigasi dari BPKP menyatakan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp21 miliar, setara dengan nilai penuh proyek tersebut. Nilai tersebut untuk pengadaan kemungkinan kerugian mencapai Rp1,056 miliar.
Indra menegaskan bahwa penyidikan kini memasuki fase kritis. Meski polisi belum menetapkan tersangka, ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul akan mempercepat pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak gegabah. Semua proses berjalan sesuai prosedur. Setelah ini kami akan menganalisis dokumen dan data digital yang sudah kami sita,” tegasnya.
Tipikor Polda DIY menjanjikan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di meja penggeledahan. Pihaknya akan membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Respons Dinas Pendidikan: Kooperatif dan Terbuka
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, membenarkan bahwa pihaknya menerima kedatangan aparat tanpa pemberitahuan awal. Ia melihat belasan petugas masuk dengan tujuan jelas dan langsung meminta akses terhadap dokumen terkait.
“Petugas meminta data dari bidang pendidikan dasar, terutama dari ruang staf dan bendahara. Kami langsung menyerahkan apa yang mereka perlukan,” jelas Agus.
Agus juga menekankan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam setiap proses penyidikan. Ia memastikan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan menghalangi jalannya hukum.
“Kami serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Agus.
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/06/6253413031279183782.webp

