
Berikut hasil perbaikan artikel Anda, lengkap dengan judul alternatif, meta deskripsi, tag, serta detail foto:
KABARJAWA – Malam di Jalan Jogja–Wates mendadak mencekam. Senin (8/9/2025) pukul 23.15 WIB, suara dentuman keras memecah keheningan.
Seorang pemuda pengendara motor Honda Scoopy menabrak bokong truk Mitsubishi Colt Diesel yang berhenti di bahu jalan. Benturan hebat itu membuat pengendara terpental dan mengalami luka parah di kepala.
Peristiwa nahas itu terjadi di simpang tiga Mukri, Dusun Klangon, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Informasi yang dihimpun dari Polres Bantul menyebutkan korban bernama AHK (25), warga Srihardono, Pundong, Bantul. Malam itu, ia melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Menurut keterangan Iptu Rita Hidayanto, PS Kasi Humas Polres Bantul, pengendara Scoopy tidak menyadari bahwa sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi AB-8074-VT sedang berhenti di badan jalan.
Truk yang dikemudikan oleh S (24), warga Argodadi, Sedayu, itu berhenti tanpa sepenuhnya menepi.
Jarak yang terlalu dekat membuat AHK tidak mampu mengerem tepat waktu. Dalam sekejap, Scoopy bernomor polisi BL-4682-YO itu menghantam keras bagian belakang truk. Tubuh AHK terpental, kepalanya membentur aspal. Ia tergeletak dalam kondisi kritis.
“Korban langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping dengan bantuan warga sekitar dan petugas ambulans. Korban mengalami cedera kepala sedang dan masih menjalani perawatan intensif,” ungkap Iptu Rita.
Benturan keras itu tidak hanya melukai korban, tetapi juga menimbulkan kerusakan cukup serius. Motor Honda Scoopy pecah di bagian bodi depan, sementara bak belakang truk Colt Diesel lecet dan penyok. Polisi memperkirakan total kerugian material mencapai Rp2 juta.
Dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan dipicu oleh kelalaian sopir truk yang berhenti di badan jalan tanpa pengamanan memadai. Kondisi itu mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan berujung pada insiden maut.
“Pengemudi truk seharusnya memastikan berhenti di tempat aman. Jika terpaksa berhenti di badan jalan, wajib menyalakan lampu hazard atau memasang segitiga pengaman,” tegas Iptu Rita.
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/09/6197045094507464068-e1757399970373.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

