
KabarJawa.com– Suasana Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Senin (1/12) pagi ini kembali tegang. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan sewa colocation DRC tahun 2024-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman kembali berlangsung.
Di ruang sidang nomor 3, terdakwa Eka Suryo Prihantoro hadir, siap membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Tim kuasa hukum terdakwa langsung memulai pembelaan. Priyana Suhartana, salah satu pengacara, menegaskan bahwa kliennya seharusnya tidak menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara ini.
Sidang Dugaan Korupsi Sewa Bandwidth Kominfo Sleman
Ia menekankan bahwa tambahan anggaran yang dipersoalkan sudah mendapatkan persetujuan Bupati Sleman kala itu, Kustini Sri Purnomo.
“Jika penambahan anggaran dipermasalahkan, seharusnya tidak hanya terdakwa yang disalahkan. Pejabat yang menyetujui juga wajib cermat melakukan kajian terhadap rencana penambahan anggaran pengadaan jalur 3 ISP,” tegas Priyana di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Eka Suryo Prihantoro membantah adanya kerugian negara akibat pengadaan bandwidth pada jalur 3 ISP.
Menurutnya, sebelum menambah pagu anggaran, ia telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan layanan internet di lingkungan Pemda Sleman.
Setelah kajian tersebut, ia mengajukan tambahan pagu anggaran kepada Bupati, yang kemudian mendapat persetujuan.
Muslim Murjiyanto, anggota tim kuasa hukum Eka, menambahkan, Kerja sama antara Diskominfo Sleman dan PT Media Sarana Data justru menguntungkan Pemda Sleman. Layanan melebihi harga produk yang disepakati.
“Posisi terdakwa yang menolak dakwaan jaksa bahwa pengadaan jalur 3 ISP dilakukan tanpa kajian matang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan, sampai saat ini jaksa penuntut umum belum merencanakan pemanggilan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sebagai saksi.
“Kecuali atas perintah hakim, jaksa akan menghadirkan Bupati pada waktunya,” jelasnya.
Jaksa menilai bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Namun, jika dalam proses persidangan muncul bukti baru yang kuat, Kejati DIY siap memanggil Bupati setelah sidang terdakwa Eka selesai.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar
Eka Suryo Prihantoro mendapat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sleman, dugaan kerugian negara akibat pengadaan layanan bandwidth mencapai R 3,5 miliar. Jaksa juga menuding terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp901 juta.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa meminta jatah bulanan sebesar Rp22 juta kepada Budiyanto, Direktur PT Media Sarana Data.
Tuduhan itu menjadi salah satu sorotan utama persidangan kali ini, memicu perdebatan sengit antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa. (ef linangkung)
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/12/photo_6154632691895176263_x.webp
[matched_content]
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.

