Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun: Bukti Sinergi Penerimaan Negara dan Pengawasan Keuangan yang Berintegritas

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun: Bukti Sinergi Penerimaan Negara dan Pengawasan Keuangan yang Berintegritas
Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP/Foto: DJP

KabarJawa.com– Tiga lembaga strategis negara, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, dan menegakkan tata kelola keuangan yang transparan serta berintegritas.

Penandatanganan berlangsung khidmat di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP Jakarta, pada Rabu (9/10/2025).

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP

Hadir langsung untuk menandatangani kerja sama tersebut yaitu Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut hadir menyaksikan penandatanganan yang menjadi momentum penting dalam sejarah kolaborasi antar lembaga keuangan negara ini.

Penandatanganan tersebut terdiri dari dua PKS. PKS pertama dilakukan antara DJP dan PPATK, sementara PKS kedua melibatkan DJP dan BPKP.

Meskipun terpisah, kedua kerja sama ini memiliki arah dan semangat yang sama: memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pembentukan satuan tugas (Satgas), pertukaran data dan/atau informasi, serta asistensi penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum perpajakan dan keuangan negara.

Selain itu, kolaborasi ini juga menitikberatkan pada pengawasan bersama terhadap sektor-sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan kawasan hutan.

Melalui sinergi lintas lembaga ini, pemerintah berupaya memastikan agar pengelolaan sumber daya dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat, sekaligus memperkuat strategi nasional dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kerja sama ini lahir dari komitmen kuat DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Analisis (HA) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Ia menyebut, pemanfaatan data analitik tersebut telah memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara selama lima tahun terakhir.

“Dengan terjalinnya kerja sama ini, kami berharap koordinasi antarinstansi dapat berjalan semakin efektif, sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” ujar Bimo.

Bimo juga mengungkapkan, kolaborasi dengan PPATK secara konkret telah membantu DJP dalam mengidentifikasi potensi penerimaan yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

Berdasarkan laporan DJP, pemanfaatan LHA dari PPATK telah menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun selama periode 2020 hingga 2025.

Angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa data dan analisis transaksi keuangan dapat menjadi senjata efektif dalam memperkuat basis pajak dan mencegah praktik manipulasi keuangan yang merugikan negara.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa PPATK berkomitmen mendukung DJP dalam mendeteksi dan menganalisis aliran transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait dengan penghindaran pajak.

Kerja Sama Lintas Lembaga

Ia menilai, kerja sama lintas lembaga seperti ini menjadi elemen penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan bahwa pengawasan bersama antara DJP dan BPKP akan memperkuat fungsi audit dan pengendalian internal pemerintah.

Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan keuangan publik merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap rupiah penerimaan negara dikelola dengan penuh tanggung jawab, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Yusuf Ateh.

Kerja sama strategis antara DJP, PPATK, dan BPKP tidak hanya menegaskan sinergi kelembagaan, tetapi juga menjadi pendorong bagi reformasi perpajakan nasional.

Dengan pertukaran data yang lebih cepat, analisis yang lebih tajam, serta pengawasan yang lebih terpadu, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi penerimaan baru dan menekan risiko kebocoran pajak.

Sinergi ini juga memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti pencucian uang dan korupsi, yang kerap menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan negara.

Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian Keuangan untuk mewujudkan sistem fiskal yang sehat, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh tim dari DJP, PPATK, dan BPKP yang telah bekerja keras mewujudkan kerja sama tersebut.

Ia berharap sinergi ini dapat menjadi model kolaborasi kelembagaan yang berorientasi pada hasil konkret dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Kolaborasi ini bukan akhir, tetapi awal dari babak baru penguatan sistem keuangan negara yang lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Bimo. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/10/photo_6303045024815451129_y.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door