JCW Desak Pemkab Sleman Hentikan Gaji PNS Tersangka Korupsi, Dorong Efek Jera bagi Aparatur Nakal

JCW Desak Pemkab Sleman Hentikan Gaji PNS Tersangka Korupsi, Dorong Efek Jera bagi Aparatur Nakal
Gaji PNS Tersangka Korupsi/Foto: Freepik

KabarJawa.com— Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman agar bersikap lebih tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa ASN yang berstatus tersangka korupsi seharusnya tidak lagi menerima gaji meskipun belum ada putusan hukum tetap.

Baharuddin menilai Pemkab Sleman perlu mengambil langkah berani dan tegas dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas birokrasi.

Gaji PNS Tersangka Korupsi

Ia menegaskan, pemberian gaji terhadap ASN yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi, misalnya dengan tidak memberikan gaji meskipun statusnya masih tersangka dan diberhentikan sementara,” ujar Baharuddin di Yogyakarta.

Menurutnya, kebijakan tegas seperti itu dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi ASN lain agar tidak terlibat dalam praktik koruptif. Ia menilai, sanksi yang keras bukan sekadar hukuman, tetapi juga pesan moral bahwa birokrasi harus bersih dan berintegritas.

“Dengan sanksi tegas, pemerintah bisa menekan potensi korupsi di lingkungan ASN. Kalau pemberhentian sementara tanpa gaji diterapkan, itu bisa menjadi contoh agar yang lain berpikir seribu kali sebelum melakukan tindakan serupa,” lanjutnya.

Baharuddin menegaskan, langkah pemberhentian sementara tanpa gaji tidak akan melanggar prinsip keadilan. Ia menyebut bahwa aturan kepegawaian masih memungkinkan pemulihan hak bagi ASN yang nantinya terbukti tidak bersalah.

“Toh kalau akhirnya yang bersangkutan diputus bebas atau dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya akan dipulihkan dan hak-haknya akan kembali diberikan. Jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Kasus Kadis Kominfo

Desakan JCW ini muncul setelah penetapan ESP, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet. Dugaan kerugian kasus tersebut hingga Rp3 miliar.

Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara ESP dari jabatan. Sebelumnya, ESP menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Sleman setelah rotasi jabatan dari posisi Kepala Dinas Kominfo.

Meskipun mengalami pemerhetian sementara, ESP masih berhak menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji terakhirnya sesuai ketentuan kepegawaian.

Bahkan, menurut skema kedua, ESP dapat menerima uang pemberhentian sementara sebesar 75 persen dari gaji pensiun, jumlah yang justru lebih besar daripada skema pertama.

Baharuddin menilai, kebijakan seperti ini justru mengaburkan makna sanksi dan menciptakan celah ketidakadilan. Ia mendesak agar Pemkab Sleman segera meninjau ulang aturan pemberian gaji bagi ASN yang terlibat kasus korupsi.

“Pemberian gaji kepada ASN tersangka korupsi sama saja dengan membiarkan budaya permisif terhadap penyimpangan. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, bukan sekadar formalitas administratif,” kata Baharuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan publik yang pembiayaannya dari uang rakyat. Setiap rupiah yang keluar harus memiliki dasar moral dan hukum kuat.

“ASN itu dibayar dari pajak masyarakat. Kalau mereka menyalahgunakan kepercayaan publik dan masih diberi gaji, itu jelas menyakiti rasa keadilan,” ujarnya tegas.

Baharuddin berharap, kasus ESP dapat menjadi momentum bagi Pemkab Sleman untuk memperkuat sistem pengawasan dan etika ASN.

Ia juga mendorong agar perbaikan kebijakan internal agar sanksi administratif benar-benar berfungsi sebagai alat penjeraan.

“Ini saatnya Sleman menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bisa bersikap tegas terhadap korupsi. Jika dibiarkan lunak, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan,” tegasnya.

Dengan desakan ini, JCW berharap Pemkab Sleman juga berani menegakkan moralitas birokrasi bersih.Penerapan sanksi tegas tanpa gaji bagi ASN tersangka korupsi akan memperkuat upaya reformasi birokrasi dan meneguhkan komitmen antikorupsi di tingkat daerah. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/10/21082793_6422194.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door