JCW Desak Kejari Sleman Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata 2020

JCW Desak Kejari Sleman Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata 2020
Ilustrasi | JCW mendesak penetapan tersangka baru kasus hibah pariwisata Sleman 2020. (KabarJawa)

KabarJawa — Desakan publik kembali menguat seiring langkah Jogja Corruption Watch (JCW) yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

JCW menyampaikan kekhawatiran bahwa penanganan perkara tersebut berhenti pada pemberitaan tanpa progres hukum, terutama setelah kasus ini menyeret nama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP).

JCW menegaskan bahwa publik memiliki ekspektasi besar agar Kejari Sleman menuntaskan perkara yang menyedot perhatian masyarakat sejak awal pengungkapannya.

Menurut lembaga tersebut, proses penyidikan tidak seharusnya berhenti pada satu nama, terlebih jika aparat penegak hukum telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tambahan.

“Jika penyidik Kejaksaan Negeri Sleman sudah menemukan minimal dua alat bukti, maka tidak ada lagi yang perlu diragukan untuk menetapkan tersangka baru,” tegas Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.

JCW menilai publik dapat mempertanyakan komitmen kejaksaan bila proses hukum berjalan lambat.

Mereka menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam setiap penanganan perkara terkait dana publik, terutama dana hibah yang diproyeksikan untuk mendukung sektor pariwisata.

Harapan Publik dan Rekam Jejak Kejari Sleman

Dalam pernyataannya, JCW mengingatkan bahwa Kejari Sleman memiliki rekam jejak positif dalam mengungkap perkara korupsi.

Mereka mencontohkan kasus korupsi Tanah Kas Desa yang berhasil dibawa hingga persidangan dan diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

“Selama ini Kejaksaan Negeri Sleman mampu membuktikan penetapan tersangka dalam kasus korupsi hingga ke vonis. Maka publik berharap pola keberhasilan itu kembali terjadi dalam kasus hibah pariwisata ini,” ujar Baharuddin.

JCW berharap integritas Kejari Sleman tetap terjaga. Mereka menilai keberhasilan-keberhasilan sebelumnya seharusnya menjadi dorongan untuk menyelesaikan kasus hibah pariwisata secara tuntas dan cepat.

Potensi Penundaan dan Ancaman Pengambilalihan oleh KPK

JCW menyoroti potensi munculnya kesan “bermain layangan”—penarikan ulur dan proses yang berlarut-larut—dalam penetapan tersangka baru.

Mereka mendesak agar Kejari Sleman tidak menunda langkah hukum hanya karena tersangka utama belum memasuki tahap penuntutan atau persidangan.

“Kejaksaan Negeri Sleman tidak perlu menunggu SP menjadi terdakwa bahkan terpidana untuk menetapkan tersangka baru,” tegas JCW.

JCW menilai penundaan tanpa dasar hukum jelas dapat menimbulkan kecurigaan publik. Menurut mereka, masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif.

Dalam pernyataannya, JCW menyatakan siap mengambil langkah lebih jauh apabila Kejari Sleman tidak segera menetapkan tersangka baru.

Mereka menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi yang mandek atau menjadi perhatian publik.

“Ada dua syarat pengambilalihan oleh KPK: pertama, kasus menjadi perhatian publik; kedua, penanganan berlarut-larut. Dua syarat itu sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambil alih,” ujar Baharuddin.

JCW memastikan akan mengirim surat resmi kepada KPK apabila tidak ada perkembangan signifikan dari Kejari Sleman.

Desakan tersebut menggambarkan keresahan masyarakat yang menginginkan konsistensi penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 bukan sekadar soal dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

JCW menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka berharap Kejari Sleman bergerak cepat, transparan, dan berani mengambil langkah sesuai temuan hukum yang dimiliki.

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/11/Screenshot-2025-11-20-134240.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door