Jaringan Alumni Sejarah UNY Kecam Sikap Rektorat Soal Penahanan Mahasiswa Perdana Arie

Jaringan Alumni Sejarah UNY Kecam Sikap Rektorat Soal Penahanan Mahasiswa Perdana Arie

KabarJawa.com – Jaringan Alumni Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyampaikan kritik terhadap sikap rektorat yang dinilai mengabaikan hak hukum mahasiswa, Perdana Arie Viriasa (20).

Mahasiswa Jurusan Sejarah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY usai mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu.

Sejumlah alumni menilai rektorat UNY tidak memberikan pendampingan yang semestinya. Alih-alih bersikap aktif, pihak kampus menyatakan bahwa kasus Perdana termasuk pidana kriminal murni sehingga tidak bisa diintervensi.

Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNY, Guntur, menjelaskan kepada media bahwa pihak kampus tidak memberikan bantuan hukum karena kasus tersebut merupakan inisiatif pribadi mahasiswa.

“Tetapi memungkinkan kalau yang bersangkutan memohon lewat surat resmi bantuan ke UNY. UNY lebih selektif untuk menentukan sikap, karena kasusnya sudah ranah kriminal, kampus tidak mungkin intervensi,” ujarnya.

Alumni Soroti Prinsip Tri Dharma dan Praduga Tak Bersalah

Pernyataan itu menuai tanggapan keras dari jaringan alumni Sejarah UNY. Mereka menilai alasan rektorat problematis karena Perdana baru berstatus tersangka, bukan terdakwa, dan belum divonis bersalah. Asas praduga tak bersalah, menurut mereka, seharusnya tetap dijunjung tinggi.

Bagi alumni, keterlibatan Perdana dalam aksi unjuk rasa berkaitan dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mahasiswa, kata mereka, memiliki hak moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Unjuk rasa merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, bukan kriminalitas,” kata salah satu alumni, A.S. Fauz.

Alumni juga menilai pernyataan rektorat yang menyebut tidak bisa intervensi menunjukkan pemahaman yang keliru. Menurut mereka, memberikan pendampingan hukum tidak sama dengan intervensi.

“Memberikan advokasi bukan intervensi. Itu bentuk tanggung jawab akademik dan sosial untuk memastikan hak-hak mahasiswa tetap dihormati,” tulis pernyataan jaringan alumni.

Sorotan Atas Penangkapan dan Desakan Kepada Rektorat

Jaringan Alumni Sejarah UNY mengaku terus memantau situasi pasca-demonstrasi Agustus lalu. Mereka menyoroti laporan dugaan kekerasan aparat serta penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Hal ini, kata mereka, menjadikan pendampingan hukum sebagai kebutuhan mendesak.

“Berbagai pemberitaan dan laporan lembaga advokasi publik menunjukkan adanya pelanggaran prosedural. Karena itu, pendampingan hukum bagi Perdana bukan hanya penting, tetapi juga sangat wajar agar ia tetap memperoleh hak sebagai tersangka,” tulis mereka.

Atas dasar itu, Jaringan Alumni Sejarah UNY menyampaikan sikap resmi:

  • Mengecam sikap rektorat UNY yang tidak menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap mahasiswa.
  • Mengecam sikap rektorat UNY yang enggan memberikan bantuan hukum.
  • Mendesak rektorat UNY segera memberikan pendampingan hukum terhadap Perdana Arie.
  • Mendorong Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNY agar memastikan perkuliahan Perdana tetap berjalan.

Alumni menegaskan dukungan moral bagi mahasiswa tersebut.

“Sebagai mahasiswa aktif, Perdana berhak mendapat dukungan hukum dan moral. Kami, alumni Sejarah UNY, berdiri di belakangnya,” tegas jaringan alumni.

Dengan pernyataan ini, mereka berharap rektorat UNY mengambil langkah konkret, bukan sekadar berlindung di balik alasan prosedural.

Menurut mereka, kampus seharusnya hadir melindungi mahasiswa yang menghadapi jerat hukum, terlebih jika kasus berawal dari kegiatan menyuarakan aspirasi masyarakat.

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/10/uny.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door