HUT ke-269, Pemkot Yogyakarta Beri Diskon PBB hingga Akhir Tahun 2025

HUT ke-269, Pemkot Yogyakarta Beri Diskon PBB hingga Akhir Tahun 2025
Pemkot Yogyakarta Beri Diskon PBB/Foto: Pemkot Yogyakarta

KabarJawa.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi meluncurkan program istimewa.

Program berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi angin segar bagi ribuan wajib pajak yang selama ini terbebani kewajiban menunggak.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Rr. Andarini, SE, M.Si., menegaskan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah. Dia ingin memberi ruang napas bagi warga agar bisa menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

“Momentum HUT ke-269 ini kami jadikan sarana untuk menumbuhkan semangat gotong royong dalam membangun kota,” ujarnya.

Pemkot Yogyakarta Beri Diskon PBB

Dalam program keringanan ini, Pemkot Yogyakarta tidak tanggung-tanggung. BPKAD menyusun skema yang membuat beban wajib pajak jauh lebih ringan. Rinciannya adalah sebagai berikut.

  • Bebas denda PBB untuk tahun 1994–2024.
  • Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75% untuk tahun 1994–2011.
  • Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% untuk tahun 2020.

Dengan ketentuan ini, masyarakat yang selama bertahun-tahun menunda pembayaran pajak memiliki kesempatan emas untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dihantui denda menumpuk.

Kabar diskon pajak ini segera menyebar cepat ke berbagai sudut kota. Banyak warga mengaku lega karena bisa melunasi PBB dengan nominal lebih ringan. Dia sudah lama menunda bayar pajak karena takut dendanya besar.

“Begitu dengar ada program ini, saya langsung berencana melunasi,” ungkap Sulastri, warga Gedongtengen.

Cerita serupa juga datang dari pelaku usaha kecil. Mereka melihat program ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pajak tanah toko saya sempat menunggak beberapa tahun.

“Adanya potongan ini jelas membantu. Saya tidak perlu takut lagi untuk urusan pajak,” kata Sugeng, pemilik usaha batik di kawasan Malioboro.

Pemkot Dorong Warga Manfaatkan Kesempatan

BPKAD menegaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar keringanan pajak, melainkan juga strategi membangun kesadaran kolektif. Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.

Dengan masyarakat yang taat membayar, maka Kota Yogyakarta bisa lebih leluasa membiayai infrastruktur, layanan publik, hingga berbagai program sosial.

“Kesempatan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2025. Setelah itu, ketentuan kembali normal. Kami imbau masyarakat tidak menunda dan segera memanfaatkan kebijakan ini,” tegas Andarini.

HUT ke-269 Kota Yogyakarta tidak hanya menjadi perayaan sejarah panjang kota budaya, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya program penghapusan denda dan potongan pokok PBB ini, Pemkot ingin membuktikan bahwa pembangunan tidak bisa berjalan tanpa sinergi.

Diskon PBB bukan hanya keringanan, melainkan simbol komitmen bahwa pemerintah hadir untuk rakyat. Masyarakat yang memanfaatkan program ini berarti ikut menorehkan jejak dalam sejarah pembangunan Kota Yogyakarta. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/09/photo_6233084689074211761_y.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door