Dispertaru Kulon Progo Siapkan Langkah Strategis Awasi Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan

Dispertaru Kulon Progo Siapkan Langkah Strategis Awasi Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan
Dispertaru Kulon Progo perkuat pengawasan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. (GMaps)

KabarJawa.com — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan menata aset keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap tanah Kasultanan, tanah Kadipaten, dan tanah Kalurahan di wilayah Kapanewon Wates.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif. Rapat persiapan kegiatan pengawasan yang digelar di ruang rapat Dispertaru Kulon Progo menjadi tonggak penting dalam memastikan pengelolaan tanah keistimewaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dispertaru Kulon Progo, Adi Bayu Kristanto, menegaskan bahwa pengawasan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan bukan hanya kewajiban teknis, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap warisan keistimewaan Yogyakarta.

Pihaknya ingin memastikan seluruh proses administrasi dan pemanfaatan tanah Kasultanan, Kadipaten, maupun Kalurahan berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan ini bagian dari menjaga amanah sejarah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Adi Bayu.

Pengawasan Terpadu dan Sinergi Antarlembaga

Rapat persiapan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Bappeda, Bagian Tata Hukum Sekretariat Daerah, perwakilan dari Kapanewon Wates, hingga Pemerintah Kalurahan. Setiap pihak memiliki peran strategis untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif.

Dispertaru menggandeng para pemangku kepentingan agar setiap tahap pengawasan dilakukan secara terukur dan tersistematis.

Dalam forum itu, peserta membahas mekanisme teknis di lapangan, alur verifikasi dokumen, hingga penguatan kapasitas aparat desa agar mampu memahami batas dan status tanah yang berada dalam kewenangan Kasultanan maupun Kadipaten.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan tanah keistimewaan harus menjadi kerja kolektif lintas instansi, agar seluruh data dan langkah lapangan bisa saling terhubung,” lanjut Adi Bayu.

Dalam konteks keistimewaan DIY, tanah Kasultanan dan Kadipaten memiliki kedudukan hukum yang unik. Statusnya sebagai tanah keprabon mengandung nilai sejarah, budaya, sekaligus fungsi sosial. Karena itu, pengawasan rutin menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan, sengketa, maupun tumpang tindih hak atas tanah.

Dispertaru Kulon Progo memandang tahun 2025 sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan digital dan administrasi pertanahan berbasis data terintegrasi.

Dengan dukungan berbagai OPD, program ini diharapkan mampu menertibkan pengelolaan tanah, sekaligus memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan tetap berpihak pada kepentingan publik.

“Kita ingin setiap jengkal tanah keistimewaan tercatat jelas, dimanfaatkan dengan benar, dan tidak ada penyimpangan,” tegas Adi Bayu.

Arah Baru Pengawasan 2025

Melalui rapat ini, Dispertaru Kulon Progo menegaskan akan menyusun peta jalan (roadmap) pengawasan 2025, yang mencakup tahapan sosialisasi, pemetaan lapangan, pendampingan kalurahan, hingga evaluasi hasil pengawasan.

Setiap tahapan akan dijalankan secara transparan dengan sistem pelaporan berkala agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini juga akan mengintegrasikan kebijakan daerah dengan implementasi nilai-nilai keistimewaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) tentang Pertanahan.

Melalui persiapan matang ini, Dispertaru Kulon Progo ingin memastikan pengawasan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan tidak berhenti pada satu tahun anggaran saja.

Program ini akan terus berlanjut secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah kabupaten, kapanewon, dan kalurahan.

“Kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan bukan hanya soal aset fisik, tetapi juga simbol identitas dan keistimewaan Yogyakarta. Menjaganya berarti menjaga martabat daerah,” tutur Adi Bayu.

Dengan semangat itu, lanjutnya, Kabupaten Kulon Progo menegaskan diri sebagai pelopor pengawasan tanah keistimewaan yang tertib, berintegritas, dan berkeadilan.

Melalui kerja sama lintas sektor dan penguatan tata kelola pertanahan, pemerintah bertekad menjaga warisan budaya ini agar tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/10/dispetaru-kulon-progo-e1761530137450.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door