Delapan Hari Operasi Patuh Progo 2025: ETLE Jaring 123 Pelanggaran, Maut Mengintai Pengendara Lalai

Delapan Hari Operasi Patuh Progo 2025: ETLE Jaring 123 Pelanggaran, Maut Mengintai Pengendara Lalai
Operasi Patuh Progo 2025/Foto: Polda DIY

KABARJAWA – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY terus bergerak menegakkan hukum di jalanan. Polisi menggelar Operasi Patuh Progo 2025 sejak 14 Juli lalu.

Dalam delapan hari pertama pelaksanaan, polisi menindak 356 pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi tidak hanya mengandalkan razia manual. Dalam operasi ini, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menunjukkan tajinya dengan menjaring 123 pelanggaran. Sementara itu, tilang manual mendominasi dengan 233 kasus.

Polisi mencatat pelanggaran paling banyak berupa STNK mati pajak, pengendara tidak membawa SIM, dan pengendara motor yang nekat melaju tanpa helm.

Polisi menegaskan pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pintu maut yang menunggu bila kecelakaan terjadi.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, menegaskan polisi akan terus mengedukasi dan menertibkan pengendara. Menurutnya angka ini masih tergolong tinggi dan perlu edukasi lebih.

“Angka pelanggaran ini menunjukkan perlunya edukasi dan penertiban berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di DIY,” tegasnya.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengingatkan pengendara untuk tidak meremehkan aturan. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memprioritaskan keselamatan berlalu lintas.

“Patuhi rambu, lengkapi surat kendaraan, dan pastikan kondisi kendaraan standar. Penertiban ini bertujuan melindungi seluruh pengguna jalan, bukan semata-mata menilang,” ujarnya.

Polisi mengungkapkan Operasi Patuh Progo 2025 akan berlanjut hingga 27 Juli 2025. Target operasi ini akan menurunkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Polisi mengingatkan, jalan raya tidak mengenal ampun bagi mereka yang lalai. Setiap pengendara wajib memastikan kelengkapan surat, kondisi fisik kendaraan, dan perilaku berkendara yang mematuhi aturan.

Petugas akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik melalui ETLE maupun razia manual.

Dengan operasi ini, polisi berharap masyarakat DIY menyadari keselamatan sebagai kebutuhan mutlak, bukan sekadar kewajiban hukum.

Polisi mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan bebas ancaman maut di setiap tikungan. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/07/photo_6339161950264609678_y.webp