
KabarJawa.com– Nama Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, tengah menjadi sorotan publik setelah peristiwa yang terjadi dalam acara halalbihalal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Momen tersebut kini memicu perhatian luas, terutama setelah muncul pernyataan kontroversial dari Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Ucapan tersebut diduga menyinggung masa lalu Amir Hamzah sebagai mantan narapidana. Kabar soal adanya pernyataan ini pun kemudian cepat menyebar di media sosial dan memancing beragam reaksi dari masyarakat.
Tak sedikit yang kemudian mempertanyakan latar belakang kasus yang pernah menjerat Wakil Bupati Lebak tersebut. Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpunKabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.
Ketegangan Muncul di Acara Halalbihalal
Sebagai informasi, insiden yang kini viral itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Pendopo Bupati Lebak dalam rangka kegiatan halalbihalal bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hasbi menyampaikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung batasan kewenangan wakil bupati yang telah diatur dalam regulasi.
Situasi berubah ketika dalam sambutannya, Hasbi menyinggung masa lalu Amir Hamzah sebagai mantan narapidana di hadapan para peserta yang hadir. Pernyataan tersebut langsung memicu suasana tegang di lokasi acara.
Amir Hamzah yang berada di barisan depan diketahui langsung berdiri dari tempat duduknya dan berusaha mendekati Hasbi yang sedang berada di mimbar. Momen ini kemudian menjadi perhatian dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Apa Kasus yang Pernah Menjerat Amir Hamzah?
Sorotan publik terhadap peristiwa tersebut turut membuka kembali catatan lama terkait kasus hukum yang pernah dialami Amir Hamzah.
Diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang terjadi pada tahun 2013.
Saat itu, Amir Hamzah memiliki latar belakang sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, mendampingi Bupati Mulyadi Jayabaya.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak tahun 2013, Amir Hamzah maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Kasmin. Namun, pasangan ini harus menerima kekalahan dari Iti Octavia Jayabaya.
Setelahnya, Amir dan pasangannya kemudian mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam proses tersebut, terungkap adanya praktik penyuapan yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Amir Hamzah bersama Kasmin terbukti memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan memengaruhi putusan sengketa Pilkada agar memenangkan pihak mereka.
Akibat perbuatannya, pada Desember 2015, Amir Hamzah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, Kasmin divonis 3 tahun penjara.
Klarifikasi Bupati Hasbi
Menanggapi polemik yang berkembang cepat di masyarakat, Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya memberikan klarifikasi pada hari yang sama, Senin, 30 Maret 2026.
“Hamzah pernah itu mendapatkan penghargaan,”ujarnya pada Senin, 30 Maret 2026.
“Bahwa beliau mantan warga binaan yang menjadi Wakil Bupati, artinya itu sebuah prestasi,” lanjutnya.
Hasbi juga menambahkan bahwa ia pesan tersebut pernah ia sampaikan saat mengunjungi lembaga pemasyarakatan.
“Saya menyampaikan di Lapas Rangkasbintung jangan kehilangan harapan hidup, karena masih banyak juga yang setelah keluar kepercayaan dirinya masih dimiliki,” pungkasnya.***
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2026/03/Wakil-Bupati-Lebak-Viral.webp
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

