
KABARJAWA – Drama kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sejak akhir Agustus 2025 memicu kegelisahan masyarakat dan gejolak di pasar energi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung turun tangan. Lembaga itu bergerak cepat menelisik apakah kelangkaan hanya masalah distribusi biasa atau ada praktik monopoli terselubung yang membahayakan kepastian pasokan.
KPPU mengaku sudah mengkaji dinamika pasar BBM non-subsidi sejak awal tahun. Namun, lonjakan laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta mempertebal langkah investigasi.
KPPU menegaskan akan menjaga agar sektor energi, khususnya BBM non-subsidi, tidak menjadi lahan praktik curang segelintir pelaku usaha.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resmi yang diterima Senin (8/9/2025) malam.
SPBU Swasta Mulai Kekeringan Stok
Sejak akhir Agustus, masyarakat di sejumlah kota besar mendapati SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR menutup pompa karena ketiadaan stok BBM non-subsidi. Antrean kendaraan mengular di beberapa titik. Banyak konsumen kecewa karena harus kembali mengantre di SPBU Pertamina.
Kabar cepat menyebar. Penyebabnya diduga berlapis: mulai dari masalah perizinan impor, distribusi yang tersendat, hingga peralihan konsumen ke BBM non-subsidi akibat harga BBM subsidi yang merangkak naik. Kondisi ini membuka ruang spekulasi, sekaligus menambah keresahan publik.
KPPU menilai situasi ini berpotensi memunculkan distorsi pasar. Jika hanya satu atau dua pemain menguasai suplai, konsumen berisiko besar menghadapi harga yang tidak wajar dan layanan yang tidak pasti.
Investigasi Lebih Dalam
KPPU sudah mulai mengundang pihak-pihak terkait. Lembaga itu meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta perusahaan swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi hadir memenuhi panggilan. KPPU juga menuntut agar data diserahkan lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Tanpa data lintas pihak yang bisa diuji silang, pasar akan semakin rawan dimonopoli. Itu yang kami cegah sejak awal,” kata Fanshurullah.
Kajian yang berjalan tidak hanya mengurai ketersediaan stok, tetapi juga mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha.
KPPU akan menguji konsistensi data dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi apakah hambatan distribusi terjadi karena masalah teknis atau karena adanya tata niaga yang tidak efisien, bahkan kemungkinan praktik anti-persaingan.
https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/09/6195120768770232711.webp
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

