Pencatatan Hak Cipta di DIY Tembus 2.577 Karya pada Semester I 2025, Video jadi Kategori Terpopuler

Pencatatan Hak Cipta di DIY Tembus 2.577 Karya pada Semester I 2025, Video jadi Kategori Terpopuler
Pencatatan Hak Cipta di DIY/Foto: Kanwil Kemenkumham DIY

KABARJAWA — Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai pusat kreativitas dan pendidikan di Indonesia.

Sepanjang Semester I tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY mencatat pencapaian menggembirakan dalam bidang perlindungan kekayaan intelektual.

Sebanyak 2.577 karya berhasil didaftarkan sebagai hak cipta, menandai semangat positif masyarakat dalam menjaga hasil karya orisinal.

Karya yang Terdaftar

Dalam data resmi Kanwil Kemenkumham DIY, kategori video menjadi jenis karya yang paling banyak orang daftarkan, mencapai 348 karya.

Kemudian, karya yang menyusul adalah buku sebanyak 326, poster dan modul masing-masing 305, serta program komputer sebanyak 168 karya. Capaian ini mencerminkan tingginya produktivitas kreatif masyarakat DIY yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyambut baik perkembangan ini. Ia menyatakan bahwa lonjakan pencatatan hak cipta merupakan hasil dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum atas karya intelektual.

“Angka ini menjadi indikator positif bahwa masyarakat DIY, khususnya pelaku kreatif dan akademisi, semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Kami akan terus mendorong peningkatan ini agar semakin banyak karya yang tercatat secara resmi,” ujar Agung.

Ia menegaskan bahwa potensi DIY sangat besar, terutama sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Kota Pelajar. Dengan populasi pelajar, mahasiswa, dan dosen, serta tingginya aktivitas riset serta inovasi di berbagai perguruan tinggi, DIY menjadi ladang subur bagi lahirnya karya-karya intelektual.

Pencatatan Hak Cipta di DIY

Salah satu aspek paling membanggakan dari pencapaian ini adalah dominasi institusi pendidikan tinggi dalam pengajuan hak cipta.

Banyak karya yang berasal dari dosen, mahasiswa, serta lembaga riset internal kampus. Keaktifan kampus dalam mencatatkan karya ilmiah dan kreatif menunjukkan bahwa budaya akademik yang sehat berjalan selaras dengan kesadaran hukum.

“Dominasi entitas kampus dalam pencatatan hak cipta menjadi bukti bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum telah tumbuh kuat di lingkungan akademik. Kami sangat mengapresiasi peran serta kampus dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual,” tambah Agung.

Tren positif ini juga mendapat dukungan kemudahan akses layanan digital. Melalui portal resmi e-hakcipta.dgip.go.id, masyarakat kini bisa mengajukan pencatatan hak cipta secara daring tanpa hambatan.

Proses ini tidak hanya efisien, tetapi juga cepat. Masyarakat dapat mengunduh sertifikat pencatatan di hari yang sama setelah proses verifikasi selesai.

“Digitalisasi ini merupakan terobosan besar dalam pelayanan publik. Masyarakat kini tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup lewat internet semua bisa selesai dalam waktu singkat. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melindungi karya,” terang Agung.

Dengan sistem yang transparan dan kemudahan akses, pencatatan hak cipta kini menjadi proses inklusif dan terbuka bagi semua kalangan, baik individu, pelaku UMKM, akademisi, hingga komunitas kreatif.

Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan komitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Melalui berbagai program sosialisasi dan pelatihan, masyarakat tidak hanya aktif menciptakan karya, tetapi juga sadar akan pentingnya aspek hukum dalam menjamin hak mereka.

“Kami optimis, tren positif ini akan terus meningkat. Ke depan, kami ingin menjangkau lebih banyak pelaku industri kreatif, sektor pendidikan, dan teknologi untuk mencatatkan karya mereka demi perlindungan jangka panjang,” tegas Agung.

Dengan kombinasi antara lingkungan akademik, ekosistem kreatif dinamis, serta sistem pelayanan modern dan responsif, DIY berpotensi besar menjadi role model nasional dalam hal perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.

Capaian 2.577 karya yang tercatat dalam waktu enam bulan membuktikan bahwa masyarakat DIY telah berada di jalur yang tepat menuju kemandirian serta kemajuan di bidang hukum dan kreativitas. (ef linangkung)

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/06/photo_6219936965252465027_y.webp