ABOUT SEMARANG – Kabar duka datang dari dunia hukum dan jurnalistik Indonesia. Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, suami dari jurnalis senior Najwa Shihab, meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 14.29 WIB.
Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Jakarta Timur.
Selama hidupnya, Ibrahim Sjarief dikenal sebagai sosok yang cemerlang di bidang hukum namun jarang tersorot publik.
Ia merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), sebuah lembaga yang aktif dalam advokasi dan reformasi hukum di Indonesia. Selain itu, Ibrahim juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Lahir di Surakarta pada tahun 1977, Ibrahim menikah dengan Najwa Shihab pada tahun 1997 dan dikaruniai seorang putra bernama Izzat Assegaf. Kiprahnya dalam dunia akademik dan hukum terbilang menonjol.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada 1997, kemudian melanjutkan studi ke jenjang Master of Laws di University of Melbourne, Australia, dengan beasiswa Australian Development Scholarship.
Selain itu, Ibrahim juga sempat menjadi research fellow dalam program East Asian Legal Studies di Harvard Law School pada 2002–2003.
Pengalamannya di kancah internasional menambah kedalaman analisis dan kontribusinya terhadap berbagai isu hukum, khususnya dalam reformasi sistem perundang-undangan di Indonesia.
Di dunia profesional, Ibrahim dikenal sebagai pakar hukum yang fokus pada bidang perbankan dan keuangan, restrukturisasi usaha dan utang, serta proyek infrastruktur.
Ia merupakan partner di firma hukum ternama, Assegaf Hamzah & Partners, dan telah meraih berbagai penghargaan atas keahliannya. Beberapa di antaranya adalah predikat “Highly Regarded Lawyer” oleh IFLR 1000 (2016–2018) dan “Leading Lawyer” oleh Asialaw Leading Lawyers (2017–2018).
Tak hanya aktif sebagai praktisi, Ibrahim juga turut membangun ekosistem hukum yang lebih inklusif dan transparan melalui PSHK.
Lembaga ini didirikannya bersama 12 orang lainnya pada 1998, termasuk akademisi hukum tata negara Bivitri Susanti. PSHK memiliki fokus utama pada pemantauan legislasi, penilaian kualitas undang-undang, hingga penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Melalui PSHK, Ibrahim turut mendorong keterlibatan publik dalam proses legislasi.
Salah satu upayanya adalah menyediakan akses publik terhadap dokumen legislasi, agar masyarakat dapat memahami sekaligus mengawal proses pembentukan hukum di parlemen.
Kepergian Ibrahim Sjarief menjadi kehilangan besar bagi dunia hukum Indonesia.
Sosoknya yang tenang namun berdedikasi tinggi akan selalu dikenang dalam berbagai kontribusinya terhadap pengembangan hukum, pendidikan, dan keadilan sosial. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.***
https://aboutsemarang.id/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot-2025-05-21-070319.webp

