UMK Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Ini Daerah dengan Upah Paling Tinggi & Rendah

UMK Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Ini Daerah dengan Upah Paling Tinggi & Rendah
Ilustrasi daftar UMK Jatim 2026 yang resmi diumumkan (AI // Kabar Jawa)

KabarJawa.com– Pemerintah Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayahnya.

Ketentuan ini bakal menjadi acuan standar upah bagi pekerja dan buruh di 38 kabupaten dan kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, yang mengatur besaran upah minimum di masing-masing daerah.

Lantas, berapa besaran upah minimum yang berlaku? Berdasarkan informasi yang dihimpunKabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.

Ketentuan UMK Jawa Timur 2026 yang Perlu Diketahui

Ada beberapa poin penting terkait pemberlakuan UMK 2026 di Jawa Timur yang wajib dipahami oleh pekerja maupun pengusaha.

Adapun ketentuan utama UMK 2026 meliputi:

  • Berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun
  • Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK
  • Perusahaan yang sudah membayar di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan gaji karyawan

Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga kepastian pengupahan di setiap daerah.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026

Berdasarkan pengumuman resminya, secara umum, UMK Jawa Timur Tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara Rp177.581 dibandingkan UMK 2025. Dengan kenaikan tersebut, rata-rata UMK Jawa Timur 2026 berada di angka Rp3.154.365.

Berikut rincian UMK 2026 di 38 kabupaten dan kota Jawa Timur, disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:

  • Kota Surabaya: Rp5.288.796
  • Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
  • Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  • Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
  • Kabupaten Malang: Rp3.802.862
  • Kota Malang: Rp3.736.101
  • Kota Batu: Rp3.562.484
  • Kota Pasuruan: Rp3.555.301
  • Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
  • Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
  • Kota Mojokerto: Rp3.208.556
  • Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
  • Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
  • Kota Probolinggo: Rp3.045.172
  • Kabupaten Jember: Rp3.012.197
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
  • Kota Kediri: Rp2.742.806
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
  • Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
  • Kota Blitar: Rp2.639.518
  • Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
  • Kota Madiun: Rp2.588.794
  • Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
  • Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
  • Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
  • Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
  • Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
  • Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
  • Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
  • Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
  • Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
  • Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
  • Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
  • Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
  • Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
  • Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
  • Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur 2026

Berdasarkan data tersebut, maka dapat diketahui bahwa UMK tertinggi 2026 berada di Kota Surabaya, yakni Rp5.288.796.

Sementara itu, UMK terendah 2026 ditetapkan di Kabupaten Situbondo yaitu sebesar Rp2.483.962.

Dengan demikian, perbedaan ini mencerminkan variasi kondisi ekonomi, tingkat industri, serta kemampuan masing-masing daerah.

Penetapan UMSK Jawa Timur 2026

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.

UMSK 2026 mengalami kenaikan di 11 wilayah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kota Surabaya: Rp5.444.909
  • Kabupaten Gresik: Rp5.348.757
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.344.782
  • Kabupaten Pasuruan: Rp5.340.808
  • Kabupaten Mojokerto: Rp5.328.887
  • Kabupaten Malang: Rp3.938.160
  • Kabupaten Tuban: Rp3.380.572
  • Kabupaten Probolinggo: Rp3.317.559
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp3.145.131
  • Kabupaten Madiun: Rp2.686.460
  • Kabupaten Bangkalan: Rp2.670.819

UMP Jawa Timur 2026 Ikut Naik

Tak hanya UMK dan UMSK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 juga resmi ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Nominal ini naik Rp140.895 dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.305.985.

Dengan ditetapkannya UMK, UMSK, dan UMP 2026, maka diharapkan kepastian pengupahan di Jawa Timur semakin jelas serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.***

https://kabarjawa.com/wp-content/uploads/2025/12/Daftar-UMR-Jawa-Timur-2026.webp

[matched_content]
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.